Apa sih WBS itu?
WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan tentang dugaan tindak pidana tertentu, terutama yang berkaitan dengan korupsi, yang telah terjadi atau berpotensi akan terjadi yang melibatkan pegawai Poltekkes,
Yang diadukan melalui WBS ini bisa perorangan maupun sekelompok orang, pimpinan ataupun bawahan, dosen maupun non-dosen, yang bekerja di lingkungan Poltekkes Padang.
Apa saja unsur-unsur pengaduan dalam WBS?
Apakah pelapor dijamin kerahasiaannya?
Pelapor dapat melaporkan Tindakan yang ingin dilaporkannya tanpa identitas, baik nama, alamat maupun email. Hal ini adalah salah satu bentuk komitmen kami dalam menjaga kerahasiaan pelapor. Jika yang dilaporkan adalah unsur pimpinan, maka laporan WBS bisa memilih saluran yang langsung ke Inspektorat Jenderal, sedangkan bila yang diaporkan adalah non-pimpinan, maka laporan masuk melalui saluran lokal WBS Poltekkes Padang (ada di website). Jika sistem ini dirasa sulit, maka dapat melaporkan langsung lewat surat ke SPI Poltekkes Padang atau melalui email spi@poltekkespadang.ac.id
Apakah laporan akan diproses?
Semua laporan yang masuk melalui jalur manapun, akan segera di tindak lanjuti. Bila terbukti kebenarannya maka akan dilanjutkan sesuai peraturan yang berlaku.
Anda (Pegawai atau Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Padang) melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan Poltekkes Kemenkes Padang. Silahkan melapor ke Poltekkes Kemenkes Padang. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut.
Kriteria Pelaporan :
Wbs Merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan masyarakat terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi.