A
 
Kegiatan SPI - Poltekkes Padang

Satuan Pengawas Internal - Poltekkes Padang

WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)

Apa itu WBS itu?

WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan tentang dugaan tindak pidana tertentu, terutama yang berkaitan dengan korupsi, yang telah terjadi atau berpotensi akan terjadi yang melibatkan pegawai Poltekkes Kemenkes Padang.

Whistle Blowing System adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan setiap masyarakat/pegawai untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, dan kerahasiaan identitas Pelapor dijamin serta diberikan perlindungan.

Yang dimaksud melalui WBS ini bisa perseorangan maupun sekelompok orang pimpinan, pegawai, mahasiswa, maupun non-dosen yang bekerja di Poltekkes Kemenkes Padang.

Apa saja yang harus dilaporkan dalam WBS?

  • Jenis perbuatan atau Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang ingin dilaporkan.
  • Orang yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
  • Tempat terjadinya perbuatan tindak pidana yang dilaporkan tersebut.
  • Waktu perbuatan yang dianggap Tindakan yang perlu dilaporkan tersebut dilakukan.
  • Cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
  • Bukti Tindakan yang dilaporkan jika ada sebagai bukti permulaan (misalnya surat, dokumen, gambar, atau rekaman suara). Jika tidak ada laporan pun tetap dapat dilanjutkan.

Apakah pelapor dijamin kerahasiaannya?

Pelapor dapat melaporkan tindakan yang ingin dilaporkannya tanpa identitas, baik nama, alamat, ataupun email. Hal ini adalah salah satu bentuk komitmen kami dalam menjaga kerahasiaan pelapor. Laporan dapat disampaikan melalui kotak pengaduan WBS yang sudah disediakan, langsung ke Inspektorat Jenderal Kemenkes RI, atau ke SPI Poltekkes Padang. Jika tidak nyaman, dapat juga dilaporkan melalui email: spi.poltekkespadang@gmail.com.

Apakah laporan akan diproses?

Semua laporan yang masuk melalui jalur manapun, akan segera ditindaklanjuti. Bila terbukti kebenarannya maka akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Apabila pegawai atau mahasiswa Poltekkes Kemenkes Padang melihat atau mengalami suatu tindakan gratifikasi atau tindak pidana korupsi, dimohon segera melaporkannya melalui mekanisme yang ada di Poltekkes Kemenkes Padang. Dengan demikian laporan yang masuk akan diproses lebih lanjut.

Kriteria Pelaporan

  1. Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan.
  2. Menjelaskan di mana dan kapan kasus tersebut dilakukan.
  3. Siapa pejabat/pegawai Poltekkes Kemenkes Padang yang melakukan atau terlibat.
  4. Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan.
  5. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar, rekaman) yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi.

WBS merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan masyarakat terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi.

LAPOR KE KEMENKES
menghubungi server
Q
test