Sistem Penjaminan Mutu Internal

Pusat Penjaminan Mutu Poltekkes Kemenkes Padang merupakan unit kerja yang bertanggungjawab melaksanakan mutu sesuai

  1. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Undang-undang Pendidikan Tinggi
  2. Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang SN Dikti
  3. Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi/li>
  4. Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

Sistem Penjaminan Mutu Internal di Poltekkes Kemenkes Padang telah sesuai dengan siklus PPEPP yang dimulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan dari standar yang telah ditetapkan.

Pusat Penjaminan Mutu Poltekkes Kemenkes Padang berkomitmen Peningkatan Kualitas Berkelanjutan atau Continuous Quality Improvement bagi setiap sivitas akademik.