A
Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Nomor HK.02.02/F/1962/2025 tentang Petunjuk Teknis Organisasi dan Tatalaksana Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan, Pusat Pengembangan Pendidikan merupakan unsur pelaksana pada Poltekkes Kemenkes Padang yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengembangan pendidikan. Unit ini dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan bertanggung jawab kepada Direktur melalui Wakil Direktur I.