Poltekkes Kemenkes Padang
Keputusan Direktur Poltekkes Kemenkes Padang
Nomor: HK.02.03/0005.2/2024
a. Bahwa salah satu tujuan Kemenkes Poltekkes Padang sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Strategik Politeknik adalah menghasilkan peserta didik sebagai anggota masyarakat yang bermoral dan memiliki kemampuan akademik, profesi dan vokasi yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khazanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
b. Bahwa sehubungan dengan tujuan tersebut, proses pendidikan di Kemenkes Poltekkes Padang tidak saja ditujukan ke arah pengembangan kemampuan akademik dan profesional mahasiswa tetapi juga mendorong terbentuknya perilaku yang baik dalam berinteraksi di lingkungan Politeknik maupun di lingkungan masyarakat pada umumnya.
c. Bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu dibentuk Pedoman Kode Etik Mahasiswa Kemenkes Poltekkes Padang yang dilandaskan pada asas-asas, nilai-nilai serta norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat.
Definisi mengenai Pedoman Kode Etik Mahasiswa, Politeknik, Jurusan, Dosen, Mahasiswa, Ujian, Perkuliahan, Kegiatan Ekstrakurikuler, dan Etika Mahasiswa.
Pedoman dimaksudkan sebagai panduan perilaku mahasiswa di lingkungan kampus dan masyarakat.
Tujuan: mewujudkan komitmen mahasiswa terhadap visi, misi, dan tujuan Poltekkes; membentuk mahasiswa bertakwa, berilmu, berakhlak; menciptakan iklim akademik kondusif; menumbuhkan disiplin.
Manfaat: koreksi diri, kenyamanan pergaulan, memelihara fasilitas kampus.
Ruang lingkup keberlakuan kode etik: seluruh mahasiswa, aktivitas di kampus, hingga kegiatan di luar kampus terkait aktivitas resmi.
Standar Etika: beriman, bertakwa, taat Pancasila, bermoral tinggi, menghormati HAM, berintegritas, menjunjung budaya, menjaga citra kampus, mandiri, memelihara sarana prasarana, taat aturan, sopan, ramah, menghargai perbedaan, menghindari perbuatan tercela.
Etika mahasiswa dalam pembelajaran, hubungan dengan dosen, sesama mahasiswa, pegawai, masyarakat, kegiatan ekstrakurikuler, organisasi, serta penyampaian pendapat di luar pembelajaran.
Direktur bertanggung jawab atas penegakan; dilaksanakan oleh Komisi Etik. Mahasiswa memiliki hak pembelaan, pemeriksaan adil, tanpa diskriminasi.
Jenis pelanggaran: absensi tidak terpenuhi, kecurangan ujian, pemalsuan dokumen, plagiat, gratifikasi, kekerasan, pelanggaran norma asusila. Sanksi: teguran, skorsing, hingga pemberhentian.
Keberatan mahasiswa dapat diajukan ke Komisi Etik dengan pendampingan PA.
Pedoman tidak mengurangi hak normatif mahasiswa, tetapi mengarahkan pada perilaku baik. Dapat disesuaikan sesuai perkembangan. Berlaku sejak ditetapkan.